Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria bernama WFT (22) yang diduga sebagai peretas dengan nama samaran ‘Bjorka’. Penangkapan ini terjadi pada 23 September 2025 dan melibatkan laporan dari salah satu bank swasta terkait aktivitas peretasan yang dilakukan oleh WFT melalui akun media sosial X.
WFT, yang berasal dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, diketahui mengunggah tampilan database nasabah satu bank dan mengklaim bahwa dia telah mengakses 4,9 juta akun. Dalam proses penangkapan, polisi menemukan bahwa WFT telah aktif di dunia maya sejak 2020 dengan identitas sebagai Bjorka.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa pemerasan yang direncanakan WFT terhadap bank tersebut tidak sempat terjadi karena pihak bank segera melapor ke polisi. Para penyidik mencatat bahwa aktivitas WFT di media sosial dan forum gelap cukup signifikan.
Penangkapan Dan Proses Hukum Terhadap WFT
Penangkapan WFT dimulai dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian pada 17 April 2025. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa WFT mengklaim telah meretas data nasabah dan mengunggahnya ke media sosial, sebuah tindakan yang sangat ilegal dan merugikan banyak pihak.
Setelah ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bahwa WFT memiliki akun di forum gelap di internet di mana ia terlibat dalam transaksi ilegal. Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena identitasnya yang mengklaim sebagai Bjorka.
Kepolisian berusaha menyelidiki lebih dalam luasnya jaringan yang mungkin dimiliki WFT. Faktanya, penyelidikan mengungkap bahwa WFT bahkan sempat melakukan penjualan data tersebut melalui beberapa platform media sosial, termasuk Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun palsu.
Motif Dan Strategi WFT Dalam Melakukan Peretasan
Motif utama WFT melakukan peretasan ini, menurut pengakuan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, adalah untuk melakukan pemerasan. Ia berupaya menekan bank dengan ancaman mengungkap lebih banyak data jika permintaannya tidak dipenuhi.
WFT mengaku memperoleh pemerintah data dari berbagai sumber, termasuk bank, perusahaan kesehatan, serta institusi swasta lainnya di Indonesia. Keberanian dan keterampilannya dalam dunia siber telah dipertanyakan, mengingat ia memanfaatkan berbagai teknik yang canggih untuk mengakses data sensitif tersebut.
Dari hasil penyelidikan, WFT ternyata telah melakukan aktivitas ilegalnya dengan cukup terorganisir. Ia juga diketahui telah mengubah nama akun di forum gelap untuk menghindari deteksi, menunjukkan betapa seriusnya dia dalam menjalankan misi peretasan ini.
Dampak Dan Konsekuensi Hukum Dari Tindakan WFT
WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana ia diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana yang dilakukannya dalam konteks kejahatan siber.
Setelah pengacara dan tim hukum pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, ada harapan bahwa masalah ini tidak hanya akan berakhir dengan penangkapan WFT, tetapi juga bisa membuka tabir lebih banyak kasus kejahatan siber lainnya. Dalam proses ini, pihak kepolisian menggenjot upaya untuk lebih memahami jaringan peretasan yang lebih luas.
Kasubdit AKBP Fian Yunus mengungkapkan bahwa mereka masih memerlukan waktu untuk mendalami lebih dalam mengenai keterlibatan WFT dengan sosok Bjorka yang sempat menggemparkan publik sebelumnya. Keberadaan WFT memiliki kemungkinan keterkaitan dengan kasus kebocoran data pribadi yang lebih besar dan meresahkan masyarakat.